Dapat Modal Fantastis, Dana Koperasi Merah Putih Diawasi Satgas

benuakaltim.co.id, BERAU – Koperasi merah putih yang digadang-gadang bisa mengembangkan potensi kampung dan kelurahan ini ternyata berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Bagaimana tidak, anggaran yang dikucurkan untuk masing-masing koperasi ini mencapai Rp3-5 miliar.

Ditemui usai rapat percepatan pembentukan koperasi merah putih, Ahad (25/5/2025) siang lalu, Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang membenarkan adanya anggaran tersebut.

“Tapi itu bentuknya sepertinya penyertaan modal ya. Tapi sampai hari ini belum ada terima juknis soal itu. Dan masih sebatas penyampaian dari Mendag kalau koperasi itu akan dapat dana tersebut. Apakah dalam bentuk bantuan atau apa kita juga belum tahu,” terangnya, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Dampak Banjir dan Listrik Padam, Diskominfo Sebut Perbaikan Jaringan Telekomunikasi

Terkait pengawasan penggunaan anggaran yang cukup besar nantinya, diserahkan kepada kepala kampung sebagai ketua pengawas koperasi merah putih.

Sedangkan Diskoperindag akan selalu memberikan bimbingan seperti koperasi yang ada saat ini, mulai dari laporan keuangan, pelaksanan RAT dan lainnya.

Baca Juga :  Akses Menuju Lokasi Banjir Jadi Kendala Pendirian Dapur Umum

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan jika dana yang diberikan kepada koperasi merah putih itu berasal dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

“Seperti kata Menteri Koperasi, ini bukan bagi-bagi uang. Ini plafon nanti setelah terbentuk koperasi itu maka akan diberikan berupa anggaran. Seperti apa bentuknya itu bukan uang. Dana yang diberikan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan dalam koperasi merah putih,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berau Kebut Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih dalam Dua Hari

Sebagai informasi, untuk keseluruhan koperasi merah putih di Indonesia, estimasi total pembiayaan program ini mencapai Rp250 triliun.

Dana tersebut bersifat pinjaman lunak dengan tenor pengembalian selama 6 tahun, dengan pendampingan dari bank-bank BUMN, dinas terkait, dan notaris hukum. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *