Miris! Bapak Kandung Cabuli Anaknya Sejak Usia 8 Tahun hingga Dewasa

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, IPTU Siswanto. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Seorang ayah berinisial SD (45) warga Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, AS (19) sejak sang anak duduk dibangku kelas dua sekolah dasar.

Kapolres Berau melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPTU Siswanto, mengungkapkan pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan terhadap korban sejak korban masih berusia sekitar delapan tahun.

“Awalnya hanya berupa perabaan, namun saat korban menginjak kelas satu SMP, pelaku mulai melakukan pencabulan secara intens dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” jelas Siswanto, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Polda Kaltim: Penindakan Prostitusi di IKN Jadi Perhatian Serius

Tindakan terakhir, kata dia, dilakukan pada Sabtu malam lalu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. “Dalam beberapa kejadian, ibu korban sedang berada di kamar, tidak mengetahui tindakan bejat suaminya,” ungkapnya.

Menurut pengakuan korban kepada neneknya, perbuatan pelaku telah dilakukan lebih dari sepuluh kali, menyebabkan korban mengalami trauma berat dan menarik diri dari lingkungan sosial.

“Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada neneknya karena merasa takut untuk pulang ke rumah,” ujarnya.

Lanjutnya, nenek korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dua Tersangka Penyebab Kebakaran Jalan Andika Terungkap

“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, pelaku akhirnya diamankan dan ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Pembangunan Dua RT 18 Kelurahan Sambaliung,” ucapnya.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C, yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

“Barang bukti berupa satu setel pakaian korban, yaitu daster biru dan celana pendek cokelat, telah disita oleh penyidik,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Kaltim: Penindakan Prostitusi di IKN Jadi Perhatian Serius

Siswanto menambahkan kepolisian akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan dan terapi psikologis kepada korban.

“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki. Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan,” tuturnya.

Selain penanganan kasus, pihaknya menjelaskan selaku pejabat Polres Berau juga berencana menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Termasuk penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *