Dua Tersangka Penyebab Kebakaran Jalan Andika Terungkap

PELAKU: Dua pelaku penyebab kebakaran di Jalan Andika beberapa waktu lalu berhasil terungkap oleh tim Kepolisian Polres Berau. (FOTO: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polres Berau telah menetapkan dua orang tersangka bernama Muhammad Ramadhani (MR) dan Eko sebagai pelaku penyebab kebakaran di Jalan Andika, Kecamatan Tanjung Redeb, sekira pukul 03.15 WITA, Rabu (28/5/2025)

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan, tersangka saat diamankan sesaat setelah pemadaman. Tersangka nyaris diamuk massa lantaran mencoba menjarah rumah korban.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Banjir di Kampung Long Laai dan Long Ayap Hanyutkan Rumah Warga

Menurutnya, modus pelaku membakar rumah tersebut untuk mengalihkan fokus warga agar bisa menjarah rumah korban.

Bahkan, kedua tersangka juga bertindak layaknya super hero dan menyamar sebagai anggota pemadam kebakaran agar bisa leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Modusnya kurang lebih seperti itu. Dia menjarah di tengah kepanikan warga dan korban saat terjadi kebakaran,” paparnya.

Dari tangan tersangka, didapati sejumlah barang bukti yang diduga hasil jarahannya, seperti satu lembar uang Rp100 ribu, 1 lembar Rp50 ribu, 2 lembar Rp20 ribu, 6 lembar Rp10 ribu, 6 lembar Rp5 ribu, dan 6 lembar Rp2 ribu.

Baca Juga :  Miris! Bapak Kandung Cabuli Anaknya Sejak Usia 8 Tahun hingga Dewasa

Kemudian, polisi juga menyita seragam pemadam kebakaran, di antaranya satu pasang pakaian wearpack berwarna merah, satu pasang celana taktikal panjang warna biru tua, dan satu buah sepatu boots warna kuning.

“Penyidik juga mengumpulkan barang bukti sejumlah barang berharga, satu buah korek api warna biru dan satu buah nozel warna merah yang digunakan mengelabui korban dan warga,” paparnya.

Ketika ditanya apakah tersangka juga menjalankan aksinya pada kebakaran-kebakaran sebelumnya, Ngatijan menyatakan masih dalam penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Berau.

Baca Juga :  Polda Kaltim: Penindakan Prostitusi di IKN Jadi Perhatian Serius

“Masih proses penyelidikan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegasnya.

Ngatijan menyatakan, kedua tersangka juga dikenakan pasal 187 KUHPidana dan/atau 363 KUHPidana terkait tindak pidana sengaja membakar dan atau pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam beraktivitas dalam rumah dan jika ada ada orang mencurigakan segera melapor kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *