benuakaltim.co.id, BERAU – Polres Berau telah menetapkan dua orang tersangka bernama Muhammad Ramadhani (MR) dan Eko sebagai pelaku penyebab kebakaran di Jalan Andika, Kecamatan Tanjung Redeb, sekira pukul 03.15 WITA, Rabu (28/5/2025)
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan, tersangka saat diamankan sesaat setelah pemadaman. Tersangka nyaris diamuk massa lantaran mencoba menjarah rumah korban.
Menurutnya, modus pelaku membakar rumah tersebut untuk mengalihkan fokus warga agar bisa menjarah rumah korban.
Bahkan, kedua tersangka juga bertindak layaknya super hero dan menyamar sebagai anggota pemadam kebakaran agar bisa leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Modusnya kurang lebih seperti itu. Dia menjarah di tengah kepanikan warga dan korban saat terjadi kebakaran,” paparnya.
Dari tangan tersangka, didapati sejumlah barang bukti yang diduga hasil jarahannya, seperti satu lembar uang Rp100 ribu, 1 lembar Rp50 ribu, 2 lembar Rp20 ribu, 6 lembar Rp10 ribu, 6 lembar Rp5 ribu, dan 6 lembar Rp2 ribu.
Kemudian, polisi juga menyita seragam pemadam kebakaran, di antaranya satu pasang pakaian wearpack berwarna merah, satu pasang celana taktikal panjang warna biru tua, dan satu buah sepatu boots warna kuning.
“Penyidik juga mengumpulkan barang bukti sejumlah barang berharga, satu buah korek api warna biru dan satu buah nozel warna merah yang digunakan mengelabui korban dan warga,” paparnya.
Ketika ditanya apakah tersangka juga menjalankan aksinya pada kebakaran-kebakaran sebelumnya, Ngatijan menyatakan masih dalam penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Berau.
“Masih proses penyelidikan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegasnya.
Ngatijan menyatakan, kedua tersangka juga dikenakan pasal 187 KUHPidana dan/atau 363 KUHPidana terkait tindak pidana sengaja membakar dan atau pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam beraktivitas dalam rumah dan jika ada ada orang mencurigakan segera melapor kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa