benuakaltim.co.id, BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas merespons kedatangan puluhan pekerja pasir dan koral yang mengadu soal terhentinya aktivitas penambangan akibat belum memiliki izin galian C, Senin (2/6/2025) pagi.
Sri Juniarsih mengatakan akan membahas persoalan tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami akan rapat Forkopimda untuk tindak lanjut,” ucapnya saat ditemui tim liputan global-satu di kantornya.
Ditanya terkait permintaan izin sementara untuk para penambang, Sri menyebut hal itu akan didiskusikan lebih lanjut.
Ia menyampaikan pemerintah daerah perlu membahas hal tersebut terlebih dahulu melalui rapat bersama Forkopimda setelah lebaran Iduladha.
“Ya, aman aja sementara. Nanti kita diskusikan dengan Forkopimda. Nanti kami kabari karena ini menjelang lebaran,” jawabnya.
Sebelumnya, para penambang yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau mengadukan nasib mereka setelah dua pekan tidak beroperasi karena tidak memiliki izin galian C.
Ketua asosiasi, Fery Hayadi, menyampaikan permintaan agar pemerintah daerah membantu memfasilitasi pengurusan izin ke pemerintah pusat, mengingat proses perizinan memerlukan waktu dan biaya yang besar.
“Harapan kami seperti itu. Karena selama ini kami juga tidak mau berbenturan dengan aturan dan hukum,” katanya.
Dengan adanya surat izin galian C, Fery dan para penambang pasir lainnya juga dapat berkontribusi membayar retribusi pajak ke daerah.
“Kami juga ingin berkontribusi membayar pajak untuk daerah dan negara. Tetapi, untuk saat ini itu belum bisa dilakukan karena belum ada izin,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli