benuakaltim.co.id, BERAU – Stekholder terkait dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan sidak pada sejumlah super market yang ada di Tanjung Redeb, pada Selasa (3/6/2025) siang.
Sidak ini merupakan respons Diskoperidag Berau, terkait adanya indikasi penyebaran makan yang mengandung unsur non halal sehingga pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Jadi pada hari ini kami melakukan kegiatan dalam rangka pengawasan makanan non halal, karena ada isu bahwa makanan non halal masih ada beredar di kabupaten Berau,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.
Pengawasan ini merupakan upaya untuk melakukan perlindungan kepada konsumen, sebagaimana yang telah tertuang di dalam undang-undang konsumen, harus ada jaminan keamanan makanan.
“Yang kami cek hari ini adalah makanan yang mengandung komposisi hewani Babi, atau hewani yang dianggap haram,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan isu penyebaran makanan non halal, pada dasarnya merupakan fenomena nasional dan menurut kabar yang beredar telah tersebar beberapa bulan yang lalu di Berau.
“Isu ini sebenarnya skala nasional, dan itu sudah beberapa bulan yang lalu kabarnya sudah beredar di Kabupaten Berau, namun dari hasil lapangan yang kami lakukan bersama Tim, ternyata sudah ditarik semua,” ungkapnya.
Walaupun sudah tidak ada lagi yang beredar, Hotlan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin agar tidak bermunculan kembali.
“Kami tetap harus melakukan pengawasan secara ritun, supaya jangan muncul lagi, mungkin bisa saja barang-barang lain yang masuk, dengan adanya pengawasan rutin, kami bisa mencegah lebih awal,” bebernya.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat Berau ketika membeli makanan yang berlabel, untuk lebih teliti dan membaca komposisi kandungannya, dalam upaya menghindari makanan yang mengandung unsur non halal.
“Imbauan kami kepada masyarakat, saat membeli makanan yang notabenenya makan-makan yang berlabel untuk senantiasa membaca terlebih dahulu, agar mengetahui komposisinya,” harapnya.
Kemudian apa bila warga ada menemukan barang yang mengandung unsur non halal bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau.
“Apabila masyarakat menemukan barang yang mengandung unsur non halal, mereka dapat melaporkan ke BPSK di Jalan Dermaga, bisa juga ke Diskoperindag atau ke Polres langsung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli