Gerbang SMPN 01 Biduk-Biduk Digembok, Penggugat Disarankan Ajukan Lagi Gugatan

DIGEMBOK: Kondisi terkini SMPN 01 Biduk-Biduk digembok oleh ahli waris tanah atau penggugat. (Foto: ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Perkara perdata berdirinya SMPN 01 Biduk-Biduk yang melibatkan pemerintah daerah selaku tergugat dengan pihak yang mengklaim dirinya ahli waris alias penggugat, berujung pada disegelnya pintu gerbang SMPN O1 Biduk-Biduk oleh penggugat, pada Ahad (1/6/2025) sore.

Tindakan itu mendapat respon dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Sofyan Widodo.

Menurut Sofyan, tindakan penyegelan itu seharusnya tidak boleh dilakukan mengingat masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Baca Juga :  Operasi ODOL Dimulai! Satlantas Berau Gandeng Dishub Lakukan Sosialisasi Masif

“Sebenarnya kita sudah melakukan teguran kemarin. Kita nelpon keluarganya, tolong itu dilepas. Tapi kita belum tahu informasi terbaru. Kita akan koordinasi lagi pihak keluarga mereka mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka ada respon lagi,” ungkapnya.

“Tidak boleh main gembok-gembok. Itu kepentingan umum, itu orang banyak. Apalagi mungkin anak cucunya ada di situ,” sambungnya kepada benuakaltim.co.id Rabu (4/6/2025).

Disampaikan Sofyan, masalah perdata tersebut sebenarnya belum final. Penggugat juga masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan, walaupun gugatan sebelumnya ditolak oleh hakim lantaran sebagian persyaratan belum dipenuhi.

Baca Juga :  Jalan Tepian Pulau Derawan Bakal Dilapis Aspal Sepanjang 705 Meter

“Harusnya dia banding, cuma tidak dilaksanakan. Nah, kemarin kami sudah komunikasikan dengan beliau (penggugat). Bapak ajukan gugatan saja lagi. Hak untuk mengajukan gugatan itu masih ada,” bebernya.

“Karena apa, sertifikat itu masih atas nama orang tuanya. Sehingga dia masih punya hak di situ. Yang jelas selama sertifikat itu belum dicabut, atas nama keluarga, saudara itu masih hak sampean (penggugat),” tambahnya.

Baca Juga :  Belajar dari Banjir di Kelay, BPBD Sebut Harus Ada Mitigasi Alat

Ditegaskannya, pemerintah daerah sangat respek dan responsif terhadap perkara tersebut. Berikutnya, siap mengikuti proses pengadilan serta membayar jika memang penggugat benar-benar merupakan ahli waris atau pemilik sah atas lahan berdirinya SMPN 01.

“Kalau mereka gugat kita siap dengan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah itu. Dan penyelesaiannya lewat pengadilan saja. Pemerintah tidak akan bisa membayar kalau tidak ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *