benuakaltim.co.id, BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang terjadi di SDN 01 Pulau Derawan dan SMPN 01 Biduk-Biduk.
Menurutnya, persoalan itu harus segera ditemukan solusinya mengingat dampaknya terhadap proses belajar mengajar peserta didik. Berikutnya, akan menimbulkan dampak sosial berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan.
“Pemerintah daerah harus segera turun tangan entah menempuhnya lewat jalur hukum atau bagaimana,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).
Khusus untuk SDN 01 Pulau Derawan, lanjut Subroto, sudah diagendakan dalam hearing DPRD yang akan dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025). Pihak yang terlibat dalam masalah itu juga akan diundang untuk dimintai keterangan.
“Kami akan menggali sebenarnya permasalahannya apa yang di Derawan itu. Karena, kita belum tahu banyak soal itu karena baru masuk ke dewan,” jelasnya.
“Sedangkan untuk Biduk-Biduk saya belum update. Tapi kami akan agendakan juga dalam rapat Banmus kalau sudah ada surat yang masuk,” sambungnya.
Diakuinya, khusus untuk sengketa lahan di SMPN 01 Biduk-Biduk yang melibatkan pemerintah daerah harus benar-benar diselesaikan lewat putusan pengadilan. Apabila terbukti bahwa lahan itu bukan merupakan aset pemerintah, maka pemerintah wajib membayar.
“Kalau sudah hibah kan sudah menjadi aset negara. Tidak mungkin lagi uang negara membayar lagi tanah negara. Tapi kalau memang itu betul-betul tanah masih miliknya masyarakat kita harus bayar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli