benuakaltim.co.id, BERAU – Isu Pemprov Kaltim akan mengambil alih pengelolaan Pulau Kakaban yang menjadi destinasi wisata Kabupaten Berau ditepis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Berau (Disbudpar) Berau.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir menyayangkan adanya pernyataan Pemkab Berau menolak Pulau Kakaban yang hendak diambil pengelolaannya oleh Pemprov Kaltim.
Menurutnya, surat terbuka kepada Gubernur tentang penolakan itu hanya berupa opini pribadi dari pihak Disbudpar Berau.
“Sesungguhnya kami menyampaikan bahwa pihak Provinsi tidak pernah berpikir untuk mengambil alih Pulau Kakaban,” ungkapnya.
Ilyas menjelaskan pengelolaan Pulau Kakaban pun memang berada di bawah Provinsi. Dengan landasan hukum UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lalu diperkuat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI NO 87/KEPMEN-KP/2016 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim.
Lanjut Ilyas, karena pengelolaan Pulau Kakaban berada di bawah Provinsi, maka Pemkab Berau dan Pemprov harus berkolaborasi dan tawar menawar bagaimana bentuk pengelolaan pulau tersebut dikemudian hari.
“Provinsi hanya ingin bekerjasama dengan Pemkab Berau karena kan kewenangannya memang mereka. Saat ini masih dibahas bagaimana skemanya,” tegasnya.
Dijelaskan Ilyas, beberapa tawaran berasal dari Provinsi yakni skema pengelolaan dengan BLUD. Dengan skema BLUD, anggaran nantinya jauh lebih mandiri. Namun, itu masih dalam proses.
Pemkab Berau tetap terlibat dalam pengelolaan dan tawar menawar skema dikemudian hari. Begitu pula Provinsi tidak mungkin berpikir untuk merugi dalam pengelolaan kedepannya.
Ia menegaskan, Pulau Kakaban tetap akan menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Berau.
“Kita kan masih omong-omongan skemanya, kolaborasi bersama, tidak berat sebelah ya. Provinsi juga bertanya kepada kami, bagaimana bagusnya pengelolaan kedepan. Memang betul kita memiliki aset di Pulau Kakaban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Irham Hukmaidy mempertegas bahwa Provinsi tidak mengambil alih Pulau Kakaban.
“Sepertinya hanya salah membaca Undang-Undang saja. Pulau Kakaban itu memang menjadi kawasan konservasi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika telah menjadi kawasan konservasi, telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan baik darat maupun laut.
“Keinginan kami memang sesuai dengan UU yang berlaku, dan kami berharap agar tidak salah menerjemahkan regulasi. Kakaban telah ditunjuk menjadi wilayah ekosistem yang tidak melupakan objek nilai pariwisatanya,” tegasnya.
Karena itu pihaknya ingin mengajak Pemkab Berau untuk berkolaborasi membentuk UPTD yang menjadi BLUD dalam hal efektivitas pengelolaannya.
“Kalau UPTD itu pendanaannya masih dari APBD dan kalau BLUD yaitu laksanakan ini rangka efektivitas pelayanan pulau kepada pengunjung, misalkan seperti pengelolaan Raja Ampat,” jelasnya.
Ia pun menargetkan pembahasan itu dapat selesai di tahun ini. Untuk pengelolaan ke depan bakal ada menggandeng NGO. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli