Perusahaan Diminta Patuh, Tak Ada Lagi Syarat Usia dan Penampilan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Larangan terhadap praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja mulai ditegaskan pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar tidak ada lagi syarat yang membatasi usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku dalam penerimaan karyawan.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai edaran tersebut menjadi langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dalam dunia kerja.

“Edaran tentang batasan usia, good looking, status perkawinan, kami menyambut baik. Karena itu mewujudkan keadilan sosial, tidak ada diskriminatif,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, kesempatan kerja adalah hak seluruh warga negara, seperti yang juga dijamin dalam undang-undang.

Karena itu, ia menilai tidak semestinya penampilan fisik atau status pernikahan menjadi tolok ukur diterima tidaknya seseorang dalam dunia kerja.

“UU juga menyatakan semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi jangan melihat penampilan untuk mencari pekerjaan,” tegasnya.

Dirinya meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal untuk mematuhi aturan tersebut. Meski pihaknya belum mengeluarkan surat edaran secara khusus, ia menyebut ketentuan dari pemerintah pusat tersebut sudah berlaku dan bersifat wajib.

“Begitu edaran diberlakukan, tentu kita harus mengikuti juga. Diharapkan perusahaan harus mematuhi itu. Pengusaha harus siap,” terangnya.

Lanjutnya, selama calon tenaga kerja memiliki kompetensi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak hanya karena alasan non-substansial.

“Saya minta perusahaan untuk mengikuti kebijakan yang berlaku, terkait batasan usia dan lainnya, sepanjang calon tenaga kerja memiliki kompetensi yang baik, kenapa tidak diterima? Itu harus direkrut dan dipertimbangkan dengan mengutamakan keadilan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *