benuakaltim.co.id, BERAU – Polres Berau mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial NS (61).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/6/2025) di salah satu tempat pendidikan keagamaan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto menyampaikan penangkapan terhadap pelaku dilakukan segera setelah laporan dari orang tua korban diterima oleh pihak kepolisian.
“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan salah satu peserta didik di tempat ia mengajar. Dugaan tindak asusila ini terjadi saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi,” ungkapnya Kamis (5/6/2025).
Siswanto menambahkan kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang saksi yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di area tempat belajar.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan NS sebagai tersangka,” ucapnya.
Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kami pastikan identitas dan perlindungan terhadap anak sangat kami jaga sesuai ketentuan perundangan. Keselamatan dan pemulihan psikologis korban adalah prioritas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli