benuakaltim.co.id, BERAU – Sumber mata air Gunung Padai di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung yang hingga kini menjadi aset yang diserahkan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk dikelola sebagai pendapatan kampung.
Hanya saja sejak 2022, warga tidak mendapatkan informasi terkait dana dari hasil pengelolaan air bersih tersebut.
Kondisi inilah yang meresahkan warga. Agar persoalan ini tidak semakin berlarut, warga meminta agar kepala kampung berdama pihak bumdes menyampaikan pengelolaan dananya secara terbuka.
Seorang warga Pilanjau, Rohyadi menjelaskan, jika dalam pengelolaan air Gunung Padai tersebut dibeli oleh PT. Aditama Putra Group dan CV. Tiara.
Pihaknya pun sudah berupaya untuk menyurati pembeli melalui kuasa hukum untuk melampirkan dokumen hasil penjualan air bersih.
“Dari hasil laporan yang kami terima dari PT. Aditama Putra Group sejak 2022 hingga 2024 total pembelian sudah sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya Senin (16/6/2025).
Keheranan warga tak cukup sampai di situ, sebab dalam kepengurusan Bumdes masih melibatkan keluarga dari kepala kampung yakni Andi Baso Galigo. Sehingga disinyalir ada unsur nepotisme dalam pengelolaan aset kampung tersebut.
Nepotisme adalah praktik pemberian perlakuan istimewa atau keuntungan, seperti jabatan atau pekerjaan, kepada kerabat atau teman dekat, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan mereka yang sebenarnya.
“Per-Januari 2025 kemarin kami sudah melakukan upaya pendekatan ke kepala kampung dengan tujuan meminta dibukakan forum untuk transparansi pengelolaan air Padai tapi tidak disambut dengan baik dan berakhir ricuh,” tambahnya.
“Terakhir kami sudah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sudah bersurat ke kepala kampung tapi sampai saat ini juga belum terealisasi,” tandasnya.
Saat ini dugaan penyelewengan dana pengelolaan mata air ini sudah dilaporkan ke pemerintah kabupaten dan Polres Berau.
Bahkan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sudah melayangkan surat pemanggilan secara tertulis sejak 2 Juni 2025 lalu.
Dalam surat pemanggilan tersebut, terlapor yakni Kepala Kampung, Andi Baso Galigo diminta untuk melakukan klarifikasi dilengkapi dengan fotokopi dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan dana.
Hanya saja, dari kuasa hukum terlapor meminta penundanaan klarifikasi, bahkan hingga dua kali. Belum diketahui secara pasti alasan dibalik permintaan penundaan klarifikasi tersebut. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa