benuakaltim.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, sekitar pukul 16.30 WITA, Selasa (10/6/2025).
Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kebun milik seorang pria berinisial AM (43).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi dimaksud.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria bernama AM alias L. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam poket kecil yang diduga sabu serta berbagai barang lain yang terkait dengan penggunaan narkotika,” ujar IPTU Iwan Selasa (17/6/2025).
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya alat hisap bong, tiga sedotan plastik, satu plastik klip bekas bungkus sabu, korek gas, gunting, tisu, satu unit handphone merek Vivo, toples, dompet, serta uang tunai sebesar Rp105.000.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 0,78 gram. Saat diinterogasi singkat, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka AM akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
IPTU Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pulau Derawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa