Dinas ESDM Kaltim Fokus Audit Teknis Perusahaan Sekitar Longsor Batuah

Puluhan rumah di Desa Batuah, Kaltim, runtuh terdampak longsor. ANTARA/Ahmad Rifandi.
Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meminta Inspektur Tambang melakukan audit teknis dan investigasi terhadap perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi longsor Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Langkah ini menyusul peninjauan langsung lokasi bencana dan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Peninjauan pada Selasa (24/6) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mencari solusi atas dampak longsor yang merusak sejumlah rumah warga di area Kampung Baru.

“Area tersebut, dengan karakteristik tanah lunak dan rawan longsor, dinilai tidak layak untuk hunian permanen,” ucap Bambang.

Ia menegaskan bahwa audit tersebut berupaya menelusuri secara objektif penyebab pasti longsor. Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektur Tambang untuk menelusuri secara objektif penyebab longsor ini.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Audit teknis itu dapat memastikan apakah longsor murni bencana alam atau terdapat indikasi keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya bagi semua pihak terkait.

Dalam pertemuan dengan tim peninjau, warga terdampak longsor menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar rencana relokasi penduduk yang sebelumnya bersifat pinjam pakai, dapat diubah menjadi relokasi dengan status hak milik sebagai bentuk kompensasi kerugian.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Kedua, masyarakat juga mendesak PT BSSR, perusahaan tambang di sekitar lokasi, untuk memberikan santunan dan pertanggungjawaban sosial. Mekanisme pemberian santunan ini diharapkan dapat dikoordinasikan melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *