“Fungsi ponpes setidaknya ada tiga, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan. Inkubasi bisnis ini bagian dari pendidikan bisnis dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini di Samarinda, Rabu.
Di Kaltim, katanya, berdasarkan data yang dimiliki kemenag setempat, terdapat 248 ponpes baik ponpes modern maupun ponpes salafiyah. Namun ada juga beberapa ponpes yang belum terdata di Kemenag Kaltim karena belum mengajukan izin.
Sebanyak 248 ponpes ini tersebar di 10 kabupaten/kota, sedangkan yang mendapat bantuan inkubasi bisnis belum semua, hanya ada beberapa ponpes di Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur.
Sejumlah ponpes yang mandiri melalui usaha yang dijalankan dan sudah mendapat bantuan inkubasi bisnis seperti Pondok Pesantren Trubus Iman di Kabupaten Paser dengan beragam usaha yang dijalankan, terutama pertanian, perikanan, hingga produk turunan berupa makanan olahan.
Bahkan produk makanan ringan berbahan dasar jamur dan gula aren dari pun sudah dijual sampai di Kota Samarinda.
Produk tersebut mencerminkan tingkat kreativitas dan semangat kewirausahaan santri dalam mengembangkan potensi ekonomi yang dimulai dari pesantren.
Ada pula Ponpes Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, yang mengembangkan madu kelulut jenis trigona. Madu ini bermanfaat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh.
“Pengembangan ekonomi melalui bantuan inkubasi bisnis ini juga untuk mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) yang secara nasional, Kemenag menargetkan terbentuknya 5.000 unit usaha di lingkungan pesantren,” katanya.
Di Kaltim, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan Bank Indonesia setempat untuk melakukan penguatan dan pengembangan unit usaha pesantren, terutama dalam kaitan upaya mewujudkan ketahanan pangan.
“Bahkan Kaltim juga telah memiliki payung hukum terkait ini, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Perda inilah yang menjadi landasan bagi berbagai pihak untuk membantu kemandirian pesantren,” kata Isnaini.
Sumber : Antara