Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin di Samarinda, Kamis, menegaskan bahwa upaya ini merupakan prioritas utama demi keberlangsungan pendidikan berkualitas.
Armin menjelaskan, percepatan pemindahan ini didasari oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemprov Kaltim berkomitmen terhadap penegakan hukum dan memastikan putusan MA dilaksanakan demi kepentingan pendidikan anak-anak kita,” ujar Armin.
Ia menambahkan, langkah ini juga mencakup penonaktifan kepala sekolah sebelumnya yang dinilai kurang kooperatif dalam mendukung proses transisi ini.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud telah memastikan bahwa SMAN 10 Samarinda kembali ditempatkan di Kampus A Melati mulai akhir-akhir bulan ini.
Sebanyak 320 siswa baru kelas X SMAN 10 Samarinda yang berhasil lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menempati Kampus A. Sementara itu, lebih dari 1.000 pelajar kelas XI dan XII akan tetap melanjutkan pembelajaran di Kampus B yang berlokasi di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara.
Gubernur Rudy Mas’ud menekankan pentingnya transisi yang lancar demi masa depan generasi muda Kaltim. “Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Kita menggunakan hak-hak kita tanpa mengurangi kepentingan Yayasan Melati dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” tegas Gubernur Rudy baru-baru ini.
Luas areal milik Pemprov Kaltim di Kampus A SMAN 10 Samarinda sekitar 12 hektare dimanfaatkan kembali secara optimal untuk mendukung proses belajar mengajar, khususnya bagi siswa kelas X.
Sumber : Antara