benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan kebijakan baru mengenai batas usia pelamar kerja. Kebijakan tersebut mendapat respons posistif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnaker Samarinda, Wuryanti, menyebut bahwa keputusan pemerintah pusat sudah tepat, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi pelamar kerja saat ini.
“Kami sangat setuju, karena mempermudah para pelamar kerja. Apalagi untuk lulusan baru mereka hanya bermodalkan ijazah,” ujarnya Kamis (3/7/2025).
Karena itu, ia menekankan, perusahaan tidak mempersulit para pencari kerja dengan embel-embel persyaratan tertentu. Seperti persyaratan usia hingga pengalaman kerja menjadi faktor utama susahnya rekrutmen kerja bagi pelamar.
“Perusahaan diharapkan bisa membuka ruang bagi pencari kerja dengan status fresh graduate,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau para pencari kerja agar meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi pendidikan akademis maupun melalui berbagai pelatihan yang tersedia.
“Ditengah ketanya persaingan mencari kerja, perlu meningkatkan kualitas diri. Jangan sampai tidak mengupgrade skill terus tertinggal dengan yang lain.Intinya sekarang, kalau mau berkompetisi, kualitas diri harus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa