benuakaltim.co.id, BERAU – Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan akan mengikuti sidang isbat nikah terpadu pada 18 September 2025 mendatang.
Program ini diperuntukkan bagi warga yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan hukum secara negara.
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Sosial (Dinsos) Berau, sebagai bentuk pelayanan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara administrasi negara.
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa saat ini proses pendataan calon peserta masih berlangsung, dan kuota terbatas hanya untuk 30 pasangan.
“Ada kuota untuk beberapa pasangan saja, untuk pendataan yang dapat masuk ke kuota, itu ditentukan oleh pengadilan agama (PA),” ungkapnya Jumat (11/7/2025).
Ia menegaskan, peserta yang memenuhi syarat akan mendapat informasi resmi dari pihak terkait. Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu ini merupakan program rutin tahunan, namun pada 2025 hanya akan digelar satu kali karena keterbatasan anggaran.
“Jadi penyelenggaraannya sesuai dengan anggaran yang tersedia. Ini tidak hanya Dinas Sosial saja, nanti akan melibatkan Disdukcapil Berau, Pengadilan Agama dan kantor Kemenag Berau,” ucapnya.
Iswahyudi menekankan pentingnya program ini dalam memberikan pengakuan hukum atas pernikahan, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Ini juga menjadi program kami sebagai pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pencatatan nikah. Apalagi, isbat nikah ini diharapkan sangat membantu untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pasangan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa