Revisi RTRW Kabupaten Berau Terus Berjalan

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau terus berjalan. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan kesepakatan batas wilayah dengan sejumlah kabupaten tetangga, seperti Kutai Timur, Bulungan, dan Malinau.

“Kami sudah progres sampai tahap kesepakatan dengan kabupaten perbatasan. Sekarang masuk ke proses Berita Acara (BA) kesepakatan substansi dengan DPRD. Nah, saat ini kami masih menunggu pembahasan dari dewan,” ungkap Sekhnurdin, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  ‎Bangun 250 Unit Jamban di 10 Kampung, DPUPR Berau Gelontorkan Rp 4,2 Miliar

Ia menjelaskan bahwa pembahasan awal bersama DPRD sudah pernah dilakukan, namun masukan dari legislatif belum diterima sepenuhnya.

“Saya belum tahu masukannya dewan seperti apa. Itu yang sedang kami kejar agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Terkait substansi perubahan dalam Perda RTRW yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2017, ia menyebut tidak ada perubahan spesifik, namun ada penyesuaian penting.

Baca Juga :  DPRD Soroti RSUD Baru di Berau Dibangun Dekat Area Tambang

Di antaranya adalah penghapusan beberapa rencana yang sebelumnya diwajibkan, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), serta penyesuaian jaringan jalan ke wilayah hulu yang kini telah terakomodasi dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Struktur ruang sekarang sudah lebih menyeluruh, bisa menjangkau wilayah pesisir Berau. Saya pikir seluruh kampung yang dulunya Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sekarang sudah masuk dalam Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” jelasnya.

Baca Juga :  Rudi Mas'Ud Dorong Pemkab Berau Segera Laksanakan MBG

Setelah pembahasan di tingkat DPRD rampung, tahapan berikutnya adalah pembahasan di tingkat provinsi dan pusat melalui mekanisme lintas sektor. Proses tersebut akan disesuaikan pula dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau.

“Perda tata ruang ini memang perjalanannya panjang. Karena sifatnya lintas sektor dan harus mengakomodasi kepentingan pusat dan daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *