benuakaltim.co.id, BERAU – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Berau, Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.895,8 gram dan ganja seberat 40,70 gram.
Seluruh barang haram ini merupakan hasil sitaan dari 12 kasus yang diungkap sejak Maret hingga Mei 2025, dengan total 14 tersangka.
Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib sekaligus bentuk nyata keseriusan Polres Berau dalam memberantasnya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini hasil dari penegakan hukum selama tiga bulan terakhir. Jumlah sabu yang dimusnahkan hampir mencapai 2 kilogram, sementara ganja sebanyak 40,7 gram. Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya Sabtu (12/7/2025).
Kata dia, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke septic tank.
Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku tertutup yang telah dicampur minyak tanah untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan asap.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Berau sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Di lokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno menambahkan sebagian besar kasus yang ditangani berada di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
”Saya menyebut daerah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas peredaran narkotika,” ucapnya.
“Sebagian besar tersangka bukan warga lokal, melainkan pendatang dari luar daerah yang memang datang ke Berau dengan niat mengedarkan narkoba,” sambungnya.
Dia menjelaskan, modus transaksi para pelaku kini semakin tertutup. Umumnya, mereka menggunakan sistem transaksi tanpa tatap muka, dengan komunikasi melalui telepon dan pengambilan barang di titik-titik tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Modusnya sudah semakin tertutup, tapi tidak ada kejahatan yang sempurna. Kami tetap bisa mengungkapnya berkat bantuan dari masyarakat dan kerja tim di lapangan,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan, AKP Agus menyampaikan bahwa mayoritas tersangka merupakan residivis.
”Beberapa bahkan baru saja keluar dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya. Mayoritas pelaku telah dua hingga tiga kali terlibat kasus serupa,” ujarnya.
Karena itu, dia menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
”Saya siap memfasilitasi rehabilitasi bagi para pengguna yang ingin sembuh dan lepas dari jerat narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina