benuakaltim.co.id, BERAU – Permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau masih marak terjadi, hal itu kian dipersulit dengan pengawasan yang yang belum berjalan maksimal lantaran terbentur kewenangan.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur perwakilan Berau, Sab’an bahkan menegaskan bahwa pengawasan tenaga kerja lokal atau masuknya pekerja-pekerja luar saat ini terhalang oleh regulasi.
“Maksudnya, skema pengaturan tenaga kerja memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, tugas pengawasan Perda sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ungkapnya Senin (14/7/2025).
Namun, hal ini kata dia berbeda dengan pengawasan ketenagakerjaan itu sendiri. “Pengawasan ketenagakerjaan tidak masuk dalam pengawasan Perda ini. Karena pengawasan ketenagakerjaan di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Meskipun pengawasan Perda menjadi tugas daerah, diakuinya, Satpol PP yang bertugas belum memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan tenaga kerja lokal hingga saat ini.
“Akibat benturan regulasi itu, realisasinya akhirnya tidak berjalan maksimal. Ketika ada pelanggaran siapa yang harus melakukan tindakan,” ucapnya.
Saat ini, menurutnya, Pemkab Berau telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengatasi persoalan itu.
Disnakertrans Berau juga terus berkoordinasi agar aturan yang ada tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Intinya setelah berkoordinasi, Disnakertrans Provinsi Kaltim terus melakukan kajian terkait hal tersebut agar, kedua fungsi dan aturan dapat berjalan beriringan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa