Pengawasan Tenaga Kerja Terbentur Kewenangan

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakeetrans) Provinsi Kalimantan Timur perwakilan Berau, Sab'an. (FOTO: ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau masih marak terjadi, hal itu kian dipersulit dengan pengawasan yang yang belum berjalan maksimal lantaran terbentur kewenangan.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur perwakilan Berau, Sab’an bahkan menegaskan bahwa pengawasan tenaga kerja lokal atau masuknya pekerja-pekerja luar saat ini terhalang oleh regulasi.

Baca Juga :  Asyik! Maskapai Air Asia akan Masuk Berau Oktober Mendatang

“Maksudnya, skema pengaturan tenaga kerja memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, tugas pengawasan Perda sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ungkapnya Senin (14/7/2025).

Namun, hal ini kata dia berbeda dengan pengawasan ketenagakerjaan itu sendiri. “Pengawasan ketenagakerjaan tidak masuk dalam pengawasan Perda ini. Karena pengawasan ketenagakerjaan di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Soroti RSUD Baru di Berau Dibangun Dekat Area Tambang

Meskipun pengawasan Perda menjadi tugas daerah, diakuinya, Satpol PP yang bertugas belum memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan tenaga kerja lokal hingga saat ini.

“Akibat benturan regulasi itu, realisasinya akhirnya tidak berjalan maksimal. Ketika ada pelanggaran siapa yang harus melakukan tindakan,” ucapnya.

Saat ini, menurutnya, Pemkab Berau telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengatasi persoalan itu.

Baca Juga :  Alat Baru DLHK Berau Mampu Proses Limbah Sampah Plastik hingga 1 Ton per Hari

Disnakertrans Berau juga terus berkoordinasi agar aturan yang ada tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Intinya setelah berkoordinasi, Disnakertrans Provinsi Kaltim terus melakukan kajian terkait hal tersebut agar, kedua fungsi dan aturan dapat berjalan beriringan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *