benuakaltim.co.id, BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan pemusnahan barang bukti terhadap tindak pidana umum yang telah terjadi sejak November 2024 hingga Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Deka Fajar Pranowo mengatakan pemusnahan barang bukti sudah sesuai peraturan hukum berlaku pada pasal 270 KUHP dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
“Dalam pemusnahan barang bukti hari ini terdapat sebanyak 184 perkara sejak bulan November 2024 sampai bulan Juni 2025. Mayoritas barang bukti tersebut banyak perkara narkotika dan perkara lain,” ucapnya Rabu (16/7/2025).
Secara rinci, Deka menjelaskan untuk perkara narkotika sebanyak 96 perkara kemudian perkara orang serta benda mencapai 42 perkara.
“Kalau perkara orang dan serta benda terdiri pencurian, penggelapan, penipuan, perjudian, penganiayaan,” ungkapnya.
Kemudian untuk perkara tindak pidana lainnya, yang berhasil diamankan oleh Kejari Berau ada mencapai 43 perkara, yaitu terdiri kasus asusila berjumlah 24 perkara.
“Kemudian perkara uang palsu 1 perkara. kemudian perkara tindak pidana kesehatan sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti obat-obatan double L sebanyak 946 butir,” imbuhnya.
Adapun Deka menyebutkan masih ada pula 17 perkara lainnya yang berhasil terungkapkan oleh Kejari Berau.
“Kemudian ada perkara lainnya dari tindak pidana ringan yaitu berupa minuman keras sebanyak tiga perkara,” imbuhnya.
Ia menambahkan melalui kegiatan tersebut ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam penegakan hukum transparan, akuntabel serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak stakeholder terkait serta unsur forkopimda sudah bekerja sama maksimal dengan Kejari Berau untuk menuntaskan masalah di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa