Ombudsman Kaltim Terima 253 Aduan Sepanjang Januari-Juni

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kaltim Mulyadin (ANTARA/ HO- Ombudsman Kaltim)
Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang Januari-Juni 2025 menerima 253 aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik, baik aduan yang diterima langsung, respon cepat, lewat konsultasi, dan saluran lain.

“Berdasarkan substansi laporan, isu terkait Infrastruktur menjadi yang paling dominan dengan 47 laporan atau mencapai 45,6 persen,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Mulyadin di Samarinda, Rabu.

Urutan berikutnya adalah aduan terkait hak sipil dan politik dengan jumlah 18 laporan atau 17,5 persen, disusul tentang agraria sebanyak 13 laporan atau 12,6 persen, dan aduan tentang pendidikan dengan jumlah 11 laporan atau 10,7 persen.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Desak Telkom Buka Akses Internet Wilayah Pedalaman

Mulyadin juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik, karena partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.

“Sedangkan jumlah aduan yang sebanyak 253 kasus ini, sudah menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat tergolong aktif dalam mengawasi dan melaporkan potensi maladministrasi di Kaltim,” katanya.

Ia melanjutkan, sebanyak 253 aduan tersebut melalui akses beragam, mulai dari kunjungan langsung ke kantor di Samarinda dan Balikpapan, telepon, surat, email pengaduan, hingga WhatsApp Center. Pelapor pun tersebar di berbagai kota maupun kabupaten di Kaltim.

Baca Juga :  Big Mall Kebakaran Lagi Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dari seluruh laporan yang ditindaklanjuti berdasarkan jenis akses, laporan masyarakat menjadi mayoritas dengan 92 laporan atau 89,3 persen dari total laporan yang ditindaklanjuti).

Disusul oleh 10 laporan atau 9,7 persen yang masuk melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 1 laporan atau 1 persen yang berasal dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Analisis dugaan maladministrasi menunjukkan bahwa mayoritas laporan pada triwulan II 2025 mengarah pada dugaan tidak memberikan pelayanan, dengan 73 laporan atau sekitar 70,9 persen dari total laporan masyarakat yang ditangani.

Baca Juga :  Bahlil: Perusahaan Italia Bersiap Investasi Rp150 Triliun di Kaltim

Dugaan penyimpangan prosedur menempati posisi kedua dengan 13 laporan atau 12,6 persen, diikuti penundaan berlarut sebanyak 8 laporan atau 7,8 persen, pengabaian kewajiban hukum ada 6 laporan atau 5,8 persen, 2 laporan perbuatan melawan hukum 1,9 persen atau 1 laporan, penyalahgunaan wewenang 1 persen.

Sebagai upaya pencegahan maladministrasi, pihaknya kini melakukan kajian dengan tema “Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan di Provinsi Kaltim”.

“Kajian ini masih dalam tahap deteksi, sebagai komitmen pihaknya dalam mencegah maladministrasi sedini mungkin,” kata ia.

Sumber :Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *