“Kami sifatnya dukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” ujar Kapolda Endar Priantoro ketika ditanya mengenai ada kegiatan tambang batu bara ilegal dalam kawasan IKN di Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis.
Penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN, lanjut dia, kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Polda Kaltim membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut
Polda Kaltim terlibat dalam pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri,.termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.
Aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, Polda Kaltim komitmen menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.
“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, kami.lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda.
Periode Maret hingga Juli 2025, tercatat Polda Kaltim menangani delapan perkara tambang ilegal, antara lain di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.
“Total sudah delapan pengungkapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat dan tambang batu bara ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Pengungkapan perkara tambang ilegal tersebut bakal diumumkan secara resmi, timpal dia lagi, setelah penyidikan selesai dan informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu yang tepat.
“Kaki akan rilis khusus pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kaltim,” katanya.
Polda Kaltim memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan, demikian Endar Priantoro.
Sumber : Antara