Kaltim Tata Ulang Pelabuhan Tradisional Demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah pekerja mengeluarkan sepeda motor dari perahu bermesin (klotok) ke dermaga di Pelabuhan Klotok Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur. ANTARA/Aditya Nugroho.
Samarinda  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menata ulang penyelenggaraan angkutan laut tradisional di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai respons atas temuan masalah perizinan dan keselamatan yang telah lama mengakar.

“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan terkait bersepakat untuk melakukan revitalisasi secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan kapal, standardisasi dermaga, hingga penyesuaian tarif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah di Samarinda, Kamis.

Keseriusan tersebut diupayakan dalam rapat koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, baru-baru ini, ujar dia.

Sejumlah instansi lain yang terlibat antara lain Dishub Kota Balikpapan, Dishub Kabupaten PPU, Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Samarinda, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim, PT Pelindo IV Cabang Balikpapan, DPC Gapasdap Kaltim, serta PT Pertamina Hulu Kaltim.

Baca Juga :  Dinkes: Lima Daerah Kaltim Waspada Kasus DBD

Dari data yang ada, terungkap fakta bahwa terdapat 44 unit klotok dan 187 unit perahu motor yang melayani rute Kampung Baru-Penajam, serta 76 unit perahu motor yang beroperasi di lintasan Semayang-Penajam.

Namun, ia mengatakan data terkini menunjukkan baru 51 perahu motor​​​​​​​ dari total 187 unit yang terdata di lintasan Kampung Baru-Penajam yang telah mengurus dokumen vital perizinan kapal. Itu menjadi prioritas utama karena menyangkut legalitas dan jaminan keselamatan dasar.

Baca Juga :  Orang utan Taman Nasional Kutai Diminati Peneliti Mancanegara

Selain masalah perizinan perahu motor​​​​​​​, menurut Irhamsyah, rapat tersebut juga membahas peralihan kewenangan pengelolaan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) jenis klotok dengan tonase GT 7 hingga GT 174. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan kini berada di tangan Pemerintah Provinsi. Meskipun demikian, fungsi penjaminan keselamatan pelayaran tetap menjadi wewenang pemerintah pusat.

“Saat ini, Dermaga Kampung Baru dan PPU masih dikelola oleh Dishub kabupaten/kota masing-masing. Sinkronisasi kewenangan ini penting agar tidak ada tumpang tindih dan pelayanan publik menjadi lebih terstandar,” ujar dia.

Baca Juga :  Perusahaan di Kaltim Diarahkan Kelola Void jadi Sumber Air Baku

Ia mengatakan pemerintah juga tengah mengkaji rencana jangka panjang untuk melokalisir pelabuhan perahu motor​​​​​​​. Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan yakni pertama, mengakomodasi dan merevitalisasi dermaga yang sudah ada di Kampung Baru dan Semayang.

Opsi kedua adalah menyatukan seluruh aktivitas ke dalam satu dermaga terpusat, sebuah usulan yang akan dimasukkan dalam tinjauan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) KP 432/2017.

Sebagai pelengkap dari pembenahan di sisi sarana dan prasarana, ia mengatakan pemerintah juga melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif klotok dan perahu motor​​​​​​​ pada lintasan Kampung Baru-Penajam.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *