benuakaltim.co.id, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika pada Jumat,25 Juli 2025, pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Resnarkoba, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus selama April hingga Juni 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyampaikan, dalam kegiatan ini terdapat tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan total sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 851,79 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujarnya Jumat (25/7/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank.
Proses ini disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, serta dihadiri pula oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
AKP Agus menegaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas serta transparansi penyidikan kepada masyarakat dan juga langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa