benuakaltim.co.id, BERAU – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram, Saiful Z Bin Zainuddin (31) dan Zamzam Bin Muajir (23), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful dengan hukuman mati, sementara Zamzam dituntut penjara seumur hidup.
JPU Amrizal R. Riza menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tuntutan kami berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Saiful yang menerima perintah dari DPO dan menjadi aktor utama, sedangkan Zamzam hanya berperan sebagai sopir namun tetap mengetahui bahwa yang dibawa adalah narkotika,” ujar Amrizal di hadapan majelis hakim Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menambahkan bahwa Saiful berkomunikasi langsung dengan buron bernama Carlos (DPO), yang memberikan instruksi pengiriman sabu dari Kabupaten Malinau ke Samarinda.
“Karena tidak bisa menyetir, Saiful mengajak Zamzam untuk mengemudikan mobil. Meski hanya sebagai sopir, Zamzam menyadari isi tas tersebut adalah narkotika,” jelas Imam.
Sebelumnya sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap kedua terdakwa di parkiran Hotel Bumi Segah, Berau, Februari lalu.
Diketahuinya bahwa dari mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan dua tas ransel berisi 21 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berwarna kuning.
Barang bukti yang turut disita antara lain sabu seberat 21.117 gram, dua tas ransel, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.
“Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa