benuakaltim.co.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2025 di Grand Ballroom Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Senin (4/8/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro serta dihadiri Wakapolda Kaltim, Irwasda, dan Pejabat Utama Polda Kaltim.
Sebanyak 270 peserta hadir, terdiri dari para penyidik dan personel fungsi Reskrim jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Dittahti, serta para Kasat dan Kanit Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Kaltim.
“Rakernis ini bertujuan menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas penyidikan yang profesional dan berkeadilan, guna menjawab tantangan penegakan hukum di tengah dinamika sosial masyarakat,” ungkapnya Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini juga menghadirkan para narasumber kompeten lintas lembaga, antara lain Albert Aruan, dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Eva Achjani Zulfa selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Wiwit Puspasari dari OJK Kalimantan Timur, serta Deni Ahmad Hidayatdari BPN Kalimantan Timur.
“Mereka memberikan materi terkait penanganan tindak pidana berbasis digital, pembuktian dalam hukum acara pidana, pelacakan transaksi keuangan, serta sinergi penegakan hukum pertanahan,” kata Endro saat memberikan sambutan kepada jajaran Reskrim Polda Kaltim.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa Rakernis ini merupakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas penyidik.
“Terutama dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya.
Ia berharap hasil Rakernis dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Rakernis ini menjadi refleksi komitmen Polda Kaltim untuk terus adaptif terhadap tantangan zaman dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern dan terpercaya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa