Kepala DPPKUKM Kalimantan Timur (Kaltim) Heni Purwaningsih dalam konferensi pers di Samarinda, Senin, mengatakan mereka akan mengawal penyesuaian produk oleh distributor. Temuan itu merugikan konsumen karena harus membayar dengan harga lebih tinggi untuk kualitas yang tidak sesuai.
“Temuan itu merupakan hasil pengujian terhadap 21 sampel beras yang diambil dari ritel modern, pasar tradisional, hingga pedagang kecil. Pengujian dilakukan oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) DPPKUKM dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim,” ujar dia.
Menurut Heni, ketujuh merek beras kemasan lima kilogram tersebut adalah Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele dan 35 Rahma.
Ia mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan berbagai ketidaksesuaian parameter mutu. Beberapa merek seperti Bondy dan Berlian Batu Mulia tidak memenuhi standar pada butir kepala, butir patah dan menir.
Sementara itu, menurut Heni, merek Sedap Wangi dan 35 Rahma ditemukan tidak sesuai pada lima parameter sekaligus, termasuk butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.
Meskipun beras tersebut aman untuk dikonsumsi, kualitasnya setara dengan beras medium atau bahkan di bawahnya. Heni menegaskan bahwa produk dalam kemasan wajib sesuai dengan label yang tertera.
“Karena hasil pengawasan menunjukkan produk tersebut bukan beras premium, maka barang tersebut harus ditarik dari peredaran untuk dilakukan penyesuaian,” kata Heni, menegaskan.
DPPKUKM Kaltim memastikan proses penyesuaian oleh distributor tidak menyebabkan kelangkaan pasokan di pasaran. Selain itu, beberapa merek juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk wilayah Kalimantan, yang ditetapkan Rp15.400 per kilogram.
Pihaknya berharap beras yang diperdagangkan di masyarakat sesuai antara harga, mutu, dan kualitas yang dijanjikan, sehingga konsumen mendapatkan produk yang sepadan dengan uang yang mereka keluarkan.
Sumber : Antara