Polresta Samarinda Ringkus 47 Tersangka Kasus Pencurian Selama Juli 2025

KONFERENSI PERS: Press releasi kasus pencurian yang digelar di Mapolresta Samarinda pada Selasa 5 Agustus 2025. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil meringkus 47 tersangka kasus pencurian sepanjang bulan Juli 2025.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda pada Selasa 5 Agustus 2025.

Kombes Pol. Hendri Umar menjelaskan, kejahatan pencurian seperti curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan pencurian biasa mengalami tren peningkatan di seluruh wilayah hukum Polsek di Samarinda selama periode itu.

“Kejahatan-kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat. Kami merasa penting menyampaikan hasil pengungkapan yang telah dilakukan jajaran Polresta Samarinda,” tuturnya Rabu (6/8/2025).

Sepanjang 1 hingga 31 Juli 2025, pihaknya telah menangani 34 laporan polisi yang berkaitan dengan kejahatan pencurian, dengan total 47 tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Istri Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Bantah Adanya Cekcok Rumah Tangga

Curanmor: 17 Tersangka, 14 Barang Bukti

Secara khusus, untuk kasus curanmor yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, Polresta Samarinda berhasil menangkap 17 orang tersangka, dengan total 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Penangkapan ini didasarkan pada 17 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain:

Satreskrim: 5 LP, 2 tersangka, Polsek Samarinda Kota: 1 LP, 1 tersangka, Polsek Samarinda Ulu: 1 LP, 1 tersangka, Polsek Sungai Kunjang: 3 LP, 2 tersangka, Polsek Sungai Pinang: 4 LP, 5 tersangka, Polsek Samarinda Seberang: 1 LP, 2 tersangka, Polsek Palaran: 2 LP, 2 tersangka.

Polsek Pelabuhan Samarinda, tidak ada pengungkapan kasus curanmor.

“Karena memang wilayahnya (Polsek Pelabuhan) adalah wilayah pelabuhan jadi tidak melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor pada kesempatan di bulan Juli ini,” bebernya.

Kasus Pencurian Lain: 30 Tersangka dari 17 Laporan Polisi

Baca Juga :  DPPKUKM Temukan Tujuh Merek Beras Premium di Kaltim tak Sesuai Mutu

Untuk kasus pencurian lainnya (curas, curat, dan pencurian biasa), polisi juga berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan 30 tersangka yang berhasil diamankan.

Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus pecah kaca yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib dan berhasil diungkap berkat kerja sama Polsek Samarinda Kota dan Unit Jatanras Polresta.

Detail pengungkapan lainnya, Satreskrim: 1 LP, 1 tersangka, Polsek Kota: 2 LP (curat), Polsek Sungai Kunjang: 1 LP, barang bukti rokok, Polsek Sungai Pinang: 5 LP, 10 tersangka, barang bukti mulai dari kulkas, TV, blower AC, hingga peralatan tukang.

Lalu Polsek Samarinda Seberang: 2 LP, barang bukti TV dan emas 4 gram, Polsek Palaran: 2 LP, barang bukti laptop, hardisk, dan burung murai, 6 tersangka, Polsek Pelabuhan: 1 LP, 1 tersangka (pencurian oleh ABK kapal).

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Pastikan Pengalihan Jalan Tambang di Berau ikuti Aturan

Hendri Umar juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor.

Banyak kasus curanmor terjadi karena kelalaian pemilik, seperti tidak mengunci stang, meninggalkan kunci di motor, atau menyatukan kunci motor dengan kunci rumah.

“Hampir sebagian besar LP Curanmor yang kita evaluasi bersama modus dari para pelaku ini adalah karena tidak dikuncinya stang dari kendaraan itu,” ungkapnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali ronda malam dan Siskamling, serta menyarankan penggunaan sistem pendamping atau body system saat membawa uang dalam jumlah besar.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum. Tapi partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *