‎LPG 3 Kg Dijual Melebihi HET, Diskoperindag Berau Sidak Agen dan Pangkalan

SIDAK: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg pada beberapa titik pangkalan dan agen resmi milik Pertamina pada Kamis (7/8/2025). (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram (kg), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (7/8/2025).

‎Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi.

‎Menurut Hotlan pihaknya menerima banyak laporan, baik melalui media maupun langsung dari masyarakat mengenai distribusi LPG 3 kg yang tidak merata dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp25.000 per tabung. Bahkan ditemukan harga yang mencapai Rp35.000.

Baca Juga :  Remaja di Berau Nekat Bawa 13 Poket Sabu

‎”Dengan adanya isu ini, kami langsung mengundang empat agen Pertamina, termasuk seluruh sub penyalur (SBM) dan pangkalan yang ada di wilayah Tanjung Redeb. Kami lakukan pengawasan ketat selama dua hari, mulai hari ini,” ujarnya Jumat (8/8/2025).

‎Hotlan menegaskan seluruh pangkalan tidak diperbolehkan lagi mendistribusikan LPG 3 kg ke kios atau toko-toko. Pendistribusian harus berhenti di tingkat pangkalan resmi.

‎Jika ada kios atau pihak lain yang ingin menjadi penyalur, mereka harus mengurus izin resmi agar dapat memperoleh kuota.

Baca Juga :  BLK Limunjan Ditarget Rampung pada Desember 2025

‎Ia juga menyatakan apabila ditemukan agen atau pangkalan yang menjual di atas HET pasca sidak ini, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

‎”Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik yang menyimpang seperti ini. Tadi kami juga menerima laporan dari warga bahwa ada pangkalan yang tidak melayani pembelian langsung, ini jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Keji! Tiga Nyawa Melayang di Tangan Kepala Keluarga

‎Dari hasil sidak hari pertama, hampir seluruh pangkalan menjual LPG 3 kg seharga Rp35.000 per tabung.

‎Diskoperindag telah memberikan peringatan keras agar harga dikembalikan ke HET, yakni Rp25.000 mulai hari ini.

‎Apabila masih ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kelurahan, RT, kecamatan, Diskoperindag, atau Polres Berau.

‎Laporan akan langsung ditindaklanjuti dan pelanggar akan dikenai sanksi PHU tanpa proses panjang. (*)

‎Reporter: Georgie Silalahi

‎Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *