Remaja di Berau Nekat Bawa 13 Poket Sabu

TERSANGKA: Tersangka berinisial AFR 19 Tahun kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 13 poket telah diamankan Satresnarkoba Polres Berau. (FOTO: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Seorang pemuda berinisial AFR (19), warga Kecamatan Sambaliung, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, Senin 21 Juli 2025 malam.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Sambaliung terkait laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sambaliung. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penindakan.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di lokasi, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat itu, ditemukan satu poket sabu di tangan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Penyaluran LPG 3 Kg Terindikasi Tidak Sesuai Jalur Distribusi

Setelah dilakukan interogasi awal, AFR mengaku masih menyimpan sabu lainnya. Dari kantong celana belakangnya, petugas menemukan satu poket lagi.

Tidak berhenti di situ, dari dalam jok motor milik pelaku ditemukan sebuah tas selempang berisi 13 poket kecil sabu siap edar.

Baca Juga :  Masih Ada 6.000 Warga Kecamatan Tanjung Redeb Belum Menerima SR

“Pelaku juga mengakui sempat melempar satu poket sabu ke sebuah gang di Kelurahan Gunung Panjang. Setelah dicek langsung bersama pelaku, ditemukan bungkusan sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam,” lanjut AKP Agus.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 poket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 8,57 gram, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika, seperti plastik klip, pipet, korek api, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Keji! Tiga Nyawa Melayang di Tangan Kepala Keluarga

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Kami terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *