Pemprov Kaltim Minta Masyarakat Waspada Permintaan Data Kependudukan

Ilustrasi - Data pribadi (shutterstock)
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta masyarakat untuk mewaspadai permintaan data kependudukan terkait aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), serta penyalahgunaan data pribadi.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, di Samarinda, Senin, menjelaskan pemerintah provinsi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025 tentang kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Timur.

Surat edaran itu berisi Disdukcapil Kaltim tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.

Baca Juga :  Penyaluran LPG 3 Kg Terindikasi Tidak Sesuai Jalur Distribusi

“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lain dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” kata Rudy Mas’ud.

Rudy juga mengingatkan data kependudukan telah menjadi basis berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat berakibat serius.

Masyarakat diminta tidak membagikan atau mengunggah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.

Baca Juga :  11 Ribu Siswa Madrasah di Kaltim Diusulkan Terima Seragam Gratis

Selain itu, warga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, serta selalu memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan.

Surat edaran gubernur tersebut juga memuat imbauan agar masyarakat menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya dan mewaspadai situs palsu dengan domain yang menyerupai situs resmi.

Baca Juga :  Otorita IKN: Sekolah Rakyat Telah Berjalan di Ibu Kota Nusantara

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data dapat melapor melalui email: disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram: @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.

Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” kata Gubernur Rudy Mas’ud.

Salinan digital Surat Edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *