Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, di Samarinda, Senin, menjelaskan pemerintah provinsi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025 tentang kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Timur.
Surat edaran itu berisi Disdukcapil Kaltim tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lain dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” kata Rudy Mas’ud.
Rudy juga mengingatkan data kependudukan telah menjadi basis berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat berakibat serius.
Masyarakat diminta tidak membagikan atau mengunggah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.
Selain itu, warga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, serta selalu memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan.
Surat edaran gubernur tersebut juga memuat imbauan agar masyarakat menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya dan mewaspadai situs palsu dengan domain yang menyerupai situs resmi.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data dapat melapor melalui email: disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram: @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.
Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” kata Gubernur Rudy Mas’ud.
Salinan digital Surat Edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.
Sumber : Antara