“Usulan pemerintah kabupaten pembentukan dua kecamatan baru masih dalam proses pembahasan Kemendagri,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya menyangkut pemekaran wilayah di Penajam, Selasa.
Pemetaan tapal batas wilayah IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara juga tinggal menunggu penetapan dari Kemendagri
Sebagian wilayah Kelurahan Maridan dan Pemaluan, serta Desa Telemow terpotong, jelas dia, karena sebagian tetap masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tiga titik tapal batas yang telah dicek, yakni wilayah Pemaluan, Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku,” tambahnya.
Percepatan penataan wilayah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pembahasan dengan Otorita IKN mengenai tapal batal batas kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu yang masuk dalam deliniasi IKN.
Dua kecamatan diusulkan dimekarkan karena Kecamatan Sepaku masuk dalam kawasan IKN karena apabila Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan pemekaran wilayah, maka kabupaten itu hanya memiliki tiga kecamatan ketika IKN menjadi pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
Kecamatan Penajam memiliki 23 kelurahan/desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, kata dia, Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Kemendagri diharapkan menyetujui usulan pemekaran dua kecamatan tersebut sebelum IKN resmi pindah pada 2028, demikian Nicko Herlambang.
Sumber : Antara