Pemekaran Wilayah Kabupaten Penajam Seiring IKN Dibahas Kemendagri

Gerbang Madani Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Penajam Paser Utara – Pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang diusulkan pemerintah kabupaten itu seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN) masih proses pembahasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Usulan pemerintah kabupaten pembentukan dua kecamatan baru masih dalam proses pembahasan Kemendagri,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya menyangkut pemekaran wilayah di Penajam, Selasa.

Baca Juga :  Otorita IKN: Sekolah Rakyat Telah Berjalan di Ibu Kota Nusantara

Pemetaan tapal batas wilayah IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara juga tinggal menunggu penetapan dari Kemendagri

Sebagian wilayah Kelurahan Maridan dan Pemaluan, serta Desa Telemow terpotong, jelas dia, karena sebagian tetap masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tiga titik tapal batas yang telah dicek, yakni wilayah Pemaluan, Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Otorita IKN: Sekolah Rakyat Telah Berjalan di Ibu Kota Nusantara

Percepatan penataan wilayah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pembahasan dengan Otorita IKN mengenai tapal batal batas kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu yang masuk dalam deliniasi IKN.

Dua kecamatan diusulkan dimekarkan karena Kecamatan Sepaku masuk dalam kawasan IKN karena apabila Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan pemekaran wilayah, maka kabupaten itu hanya memiliki tiga kecamatan ketika IKN menjadi pemerintah daerah khusus (Pemdasus).

Baca Juga :  Otorita IKN: Sekolah Rakyat Telah Berjalan di Ibu Kota Nusantara

Kecamatan Penajam memiliki 23 kelurahan/desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, kata dia, Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.

Kemendagri diharapkan menyetujui usulan pemekaran dua kecamatan tersebut sebelum IKN resmi pindah pada 2028, demikian Nicko Herlambang.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *