Ditjenpas Kaltim: 9.611 Narapidana Terima Remisi Umum, 311 Bebas

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto saat sambutan pemberian remisi kemerdekaan di Samarinda, Minggu (17/8/2025). ANTARA/Ahmad Rifandi.
Samarinda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur memberikan remisi umum kemerdekaan kepada 9.611 narapidana di Kaltim dan Kalimantan Utara dengan 311 langsung bebas.

“Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto di Samarinda, Minggu.

Dia menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.

Selain remisi umum, tahun ini juga menjadi momen istimewa karena pemerintah memberikan Remisi Dasawarsa, sebuah remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Juga :  Bayu Saputra Deklarasikan Diri Maju Calon Ketua Umum KNPI Kaltim

Sebanyak 10.479 warga binaan di wilayah Kaltim dan Kaltara tercatat menerima remisi tambahan ini. Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap pada 17 Agustus 2025.

Pemberian ribuan remisi ini menjadi sangat signifikan mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kaltim dan Kaltara yang mengalami kelebihan kapasitas.

Per 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 13.189 orang, yang terdiri dari 11.230 narapidana dan 1.959 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya sebesar 4.653 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas mencapai 183,45 persen.

Baca Juga :  Kadisdikbud Kaltim Instruksikan Sekolah jaga Siswa tak Ikut Demo

Hernowo menambahkan, tujuan utama pemberian remisi adalah untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi katalisator yang mendorong narapidana untuk senantiasa berkelakuan baik selama dan setelah menjalani masa pidana.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, berguna, dan bertanggung jawab,” demikian Hernowo.

Baca Juga :  Ombudsman Kaltim: Pengamanan Demo Wajib Humanis

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang turut hadir menegaskan bahwa remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Saya ucapkan selamat bagi narapidana yang bebas hari ini. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” pesan Rudy.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *