PT BBA Ubah Aliran Sungai, DLHK Sebut Belum Terima Izin Resmi

MASALAH: Kondisi terkini arus aliran sungai bermasalah di anak Sungai Siagung Kecamatan Segah (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Aliran anak Sungai Siagung di Kecamatan Segah Berau, diduga dialihkan oleh perusahaan tambang PT Berau Bara Abadi (BBA) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dugaan ini memicu keresahan warga, khususnya di Kampung Harapan Jaya dan Gunung Sari, karena sejak aliran air tertutup kampung mereka sering dilanda banjir.

Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, mengungkapkan dirinya sudah berulang kali menerima laporan dari warga yang terdampak.

“Waktu banjir lagi besar-besarnya, beberapa orang melaporkan kenapa sih sepersekian hari banjir tidak surut-surut. Karena hal ini berdampak terhadap aktivitas mereka memanen sawit,” ungkapnya Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Ali meminta pihak terkait melakukan peninjauan ke lapangan, agar segera menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.

Sebab menurutnya, dengan adanya penutupan aktivitas aliran sungai membuat aktivitas pertanian masyarakat menjadi terganggu.

“Masyarakat meminta apabila memang ada kaitannya dengan permasalahan lingkungan, mereka meminta agar ada jalan keluar terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Mustakim Suharjana mengaku, sudah mendapat kabar tentang dugaan pertukaran aliran sungai tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Laporan masyarakat terkait pun sudah dikonfirmasi langsung oleh tim pengawas.

Dari hasil penelusuran, pihak DLHK belum mendapat bukti otentik alias dokumen atau akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang.

“Ini masih sekedar informasi, memang secara lisan disampaikan jika perusahaan ya mengalihkan Sungai Siagung itu sudah berdasarkan izin dari Kementerian PUPR, tapi kita belum melihat fisik dokumennya seperti apa,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

DLHK akan meminta PT BBA menunjukkan dokumen perizinan.

Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan akan diminta bertanggung jawab dan memulihkan kembali aliran anak Sungai Siagung.

“Jadi baru bersifat pelaporan, koordinasi ke kami belum ada mengenai tindakan aktivasi alur sungai itu,”, tandasnya.

Upaya konfirmasi ke manajemen PT BBA sudah dilakukan redaksi melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban terkait dugaan penutupan aliran sungai tersebut. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *