benuakaltim.co.id, BERAU – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Berau. Seorang pria berusia 50 tahun ditangkap polisi setelah menyodomi anak laki-laki berusia 13 tahun di sebuah masjid di Kabupaten Berau pada 1 Agustus 2025 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan saat korban beristirahat bersama temannya di masjid.
Saat itu, pelaku mendekati korban yang tak saling kenal dan mengiming-imingi dengan uang Rp50 ribu.
“Pelaku dan korban bertemu secara kebetulan di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil memperdaya korban. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya laporan masuk ke kepolisian,” jelas Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Lebih jauh, Siswanto menyebutkan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2017 lalu, pria tersebut pernah dipenjara karena melakukan tindak asusila terhadap anak.
“Karena statusnya residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Saat ini pelaku dijerat pasal tentang tindak asusila dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma akibat peristiwa ini. Polisi melalui Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya.
“Kami akan terus dampingi korban sampai kondisinya benar-benar pulih,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa