PT BBA Klaim Sudah Mengikuti Prosedur Izin Resmi Kementerian PUPR

SUNGAI SIAGUNG: Sungai Siagung tampak mulai tertutup karena ada aktivitas penambangan batu bara. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polemik dugaan penutupan alur Sungai Siagung, anak Sungai Segah di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, terus menuai sorotan.

PT Berau Bara Abadi (BBA) yang dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur dan mengantongi izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kuasa Hukum PT BBA, Indra Dharma, mengatakan bahwa alur baru Sungai Siagung dibuat bukan untuk menutup aliran air secara sepihak, melainkan sebagai penataan dan pengaturan aliran sungai yang didasarkan pada kajian teknis.

“Dengan adanya alur baru tersebut, aliran air tetap terjaga bahkan lebih tertata, sesuai hasil tinjauan lapangan dalam rangka uji coba aliran sungai yang dilakukan Kementerian PUPR,” jelas Indra.

Baca Juga :  Job Fair 2025, Jumlah Pencari Kerja di Berau Capai 2.000 Orang

Ia menambahkan, langkah tersebut juga telah diperkuat melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 653/KPTS/M/2023 yang terbit pada 19 Juni 2023 serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang izin operasi ruas sungai baru.

Menurutnya, perusahaan juga sudah melalui proses analisis dampak teknis dan lingkungan. Indra menepis tudingan bahwa banjir di Segah terjadi akibat pengalihan alur sungai oleh perusahaan.

Menurutnya, banjir di wilayah itu telah terjadi sejak lama dengan intensitas yang berbeda-beda setiap tahunnya.

Terkait lahan yang kini tergenang, ia menyebutkan bahwa area tersebut merupakan lahan milik PT BBA yang sudah dibebaskan sejak 2005. Namun sejak 2010, lahan itu kembali ditanami secara sepihak oleh seorang warga bernama Sukardi.

Baca Juga :  Warga Labanan Makmur Butuh Perbaikan Jalan dan Alat Pertanian Modern

“Perusahaan tidak pernah memberikan izin pengelolaan. Bahkan sudah sering kami peringatkan agar aktivitas dihentikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Indra menegaskan bahwa PT BBA tetap berkomitmen menjaga lingkungan dan beroperasi sesuai aturan.

Perusahaan yang mempekerjakan ratusan warga lokal itu, kata dia, juga berharap media massa menyajikan informasi secara berimbang.

Sementara itu, dari sisi masyarakat, protes terus bergulir. Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, meminta pemerintah daerah turun tangan.

Ia menilai alur sungai yang dialihkan perusahaan membuat kebun warga sulit dipanen karena tergenang air berhari-hari pasca banjir.

Baca Juga :  Peringati HUT RI Ke-80 Tahun, PWI Berau Gelar Berbagai Lomba

“Biasanya banjir di kebun surut dalam dua hari. Sekarang bisa sampai empat hari baru kering. Warga jelas dirugikan,” tegas Ali.

Sedikitnya lima warga sudah melaporkan dampak langsung dari genangan air ini. Ali menambahkan, masalah mulai terasa setelah banjir besar yang melanda Segah beberapa waktu lalu.

“Kalau sungai pasang tinggi ditambah hujan deras, air sulit mengalir karena jalurnya sudah tertutup. Akhirnya kebun warga terendam lebih lama,” ujarnya.

Ali berharap Pemkab Berau segera turun tangan mencari solusi. “Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut mata pencaharian masyarakat. Kami mohon ada langkah cepat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *