Pemprov Kaltim Larang Perguruan Tinggi Daerah Pungut UKT Mahasiswa

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah. ANTARA/Ahmad Rifandi.
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan larangan 54 perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah itu untuk memungut uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa yang terdaftar dalam program beasiswa Gratispol.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Dasmiah di Samarinda, Jumat.

Ia menyatakan seluruh biaya UKT mahasiswa peserta program Gaspool telah ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat.

“Kami sampaikan dengan tegas, tidak diperkenankan ada pungutan UKT. Mahasiswa harus diterima tanpa membayar biaya tersebut karena sudah menjadi tanggungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Baca Juga :  Ombudsman Kaltim: Pengamanan Demo Wajib Humanis

Ia menjelaskan mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisih jika biaya riil program studi lebih tinggi dari pagu beasiswa yang ditetapkan.

Sebagai contoh, katanya, jika UKT Jurusan Farmasi Rp8.000.000, sedangkan alokasi beasiswa Rp7.500.000, maka mahasiswa hanya perlu membayar selisih yang Rp500.000.

Bagi mahasiswa yang telah terlanjur membayar UKT, ia memastikan dana tersebut dikembalikan.

“Mekanismenya, pemerintah akan mentransfer dana ke pihak kampus, selanjutnya kampus yang akan menyalurkannya kembali kepada mahasiswa,” katanya.

Baca Juga :  Kadisdikbud Kaltim Instruksikan Sekolah jaga Siswa tak Ikut Demo

Terkait dengan uang gedung, Pemprov Kaltim mengimbau perguruan tinggi swasta untuk meniadakan atau menetapkan nominal yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang seringkali terkendala biaya awal pendaftaran.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan beberapa kampus yang menerima mahasiswa melebihi kuota yang disepakati.

Dasmiah menegaskan kelebihan mahasiswa tersebut tidak akan ditanggung oleh program Gratispol, akan tetapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Pembatasan kuota dilakukan untuk menjaga rasio antara jumlah dosen dan sarana dengan mahasiswa, agar kualitas layanan pendidikan tetap maksimal,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Identifikasi Empat Mahasiswa Perakit Bom Molotov

Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan segan memutus kerja sama dengan perguruan tinggi yang tidak mematuhi aturan main program Gratispol.

Oleh karena itu, ia mengimbau, masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pungutan UKT melalui kanal aduan resmi yang disediakan.

“Semua perwakilan kampus yang hadir sepakat dengan kebijakan ini. Kami juga mengingatkan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta untuk segera mendaftar program beasiswa melalui situs resmi Pemprov Kaltim,” demikian Dasmiah.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *