Diduga Habisi Nyawa Anak dan Istrinya, Polisi Kenakan Pasal Berlapis terhadap Julius

DIAMANKAN: Pelaku Julius (34) saat diamankan Kapolsek Segah Lisinius Pinem karena telah membunuh istri dan anaknya dalam rumah pada hari Minggu (10/8/2025) lalu.(ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Julius (34), tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya, terancam hukuman mati setelah dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.

Diketahui, Julius diduga membunuh istri dan dua anaknya pada Ahad (10/8/2025) lalu diduga motifnya karena masalah dalam rumah tangga.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menyebut penyidik menjerat Julius dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga :  Temui Demonstran, Dedy Okto: Kita Sudah Bersurat ke Pusat

“Tiga pasal itu dikenakan pada tersangka karena dianggap sudah memenuhi unsur. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Ngatijan, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga :  Massa Serukan Penghapusan Tunjangan DPR hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Hanya saja, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Apalagi, tersangka juga tengah dilakukan perawatan di Polres Berau. Selain itu, petugas juga sedikit mengalami kesulitan lantaran jawaban tersangka saat dilakukan pemeriksaan masih belum jelas.

“Jawaban tersangka juga masih ngelantur saat ditanya penyidik,” paparnya.

Baca Juga :  Polresta Samarinda-Kaltim Tetapkan Empat Mahasiswa Tersangka Molotov

Saat ini, penyidik masih tengah melengkapi alat bukti. Salah satunya senjata tajam yang digunakan tersangka membantai keluarganya.

“Karena informasinya senjata tajam yang digunakan tersangka bukan yang ada di TKP. Hanya, saat ini tersangka masih sulit dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *