Batas Administratif IKN-Kota Balikpapan Diklarifikasi Jelang Pemdasus

Tim batas wilayah melakukan survei ke lapangan menentukan tapal batas IKN dengan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/HO-dokumen Humas Otorita IKN
Penajam Paser Utara – Batas administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Kota Balikpapan diklarifikasi menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) oleh Otorita IKN.

“Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN,” ujar Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN Kuswanto ketika ditanya mengenai pemdasus di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis.

Salah satu yang dilakukan adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, lanjut dia, termasuk Kota Balikpapan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, peta skala 1: 400.000 sehingga perlu pendetailan dengan peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa dan kelurahan yang terdampak adanya IKN.

Penegasan batas wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kemudian juga memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dan juga Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.

Regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah, sebelumnya Kota Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali,” ucapnya.

Penegasan batas wilayah melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemkot Balikpapan, bahkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan.

Sebelumnya, Otorita IKN bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

Bukan hanya persoalan garis batas, tetapi juga penataan wilayah dan tim batas wilayah dari Kementerian Dalam Negeri turun langsung ke lapangan.

Kendati sudah ada regulasi atau dasar hukum batas wilayah Kota Balikpapan, menurut dia, perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah.

Penyesuaian garis batas empat kelurahan IKN berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, antara lain Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai.

“Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama,” ungkapnya.

Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan pilar batas utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.

Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan,

“Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2012,” ujarnya.

Regulasi atau peraturan menetapkan batas wilayah, tetapi pendetailan tetap diperlukan, timpal dia lagi, agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum, sehingga kewenangan pengelolaan jelas.

“Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai pemdasus,” tegasnya.

Setelah mencapai kesepakatan penegasan batas wilayah, ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara, kemudian diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan secara resmi, jelas Kuswanto.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *