benuakaltim.co.id, BERAU– Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengarahkan koperasi merah putih ikut terlibat dalam LPG subsidi.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengungkapkan arah kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koperasi berbasis kebutuhan riil warga.
Sekaligus respons terhadap instruksi pemerintah pusat dalam memperluas peran koperasi sebagai mitra distribusi energi.
“Beberapa koperasi memang sudah memiliki core business, salah satunya diarahkan ke distribusi elpiji. Ini juga sesuai dengan arahan dari pusat, agar koperasi bisa mengambil peran sebagai penyalur LPG subsidi,” ungkapnya Sabtu (30/8/2025)
Ia mencontohkan salah satu koperasi di Kecamatan Gunung Tabur yang telah lebih dulu menunjukkan kesiapan mengelola usaha distribusi LPG subsidi.
Di samping itu, sejumlah koperasi lainnya juga mulai mengarahkan unit usahanya ke sektor serupa, menyesuaikan dengan peta kebijakan nasional.
“Secara umum mereka sudah siap, tinggal bagaimana juknis dari kementerian terkait, misalnya ESDM terkait pelaksanaannya nanti, karena tentu ada prosedur yang perlu dipenuhi,” jelasnya.
Kesiapan koperasi, kata Eva, tidak hanya dilihat dari semangat pengurus dalam membentuk unit usaha baru, tetapi juga dari pemahaman mereka terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Terlebih, koperasi dalam program Merah Putih memiliki skema pelaksanaan yang berbeda dari koperasi konvensional, karena seluruh tahapan dan prosedurnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Diketahui, Per awal Agustus 2025, sebanyak 109 Koperasi Merah Putih telah terbentuk secara resmi di Berau.
Jumlah ini menjadi bagian dari implementasi program nasional pembentukan koperasi modern berbasis arah kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Koperasi Merah Putih ini berbeda karena dibentuk berdasarkan instruksi pusat, jadi tidak semua prosesnya bisa dijalankan secara bebas, tapi pada prinsipnya, 109 Koperasi yang telah terbentuk di Berau saat ini sudah siap,” ujarnya.
Terkait dengan dukungan permodalan, Eva menyebutkan bahwa proses pencairan dana awal akan mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
Setelah juknis terbit, masing-masing koperasi dapat menyusun rencana bisnis dan proyeksi anggaran sebagai dasar pengajuan ke Bank Himbara.
“Kalau juknisnya sudah keluar, tinggal mereka susun core business-nya. Itu yang jadi dasar bagi bank untuk mencairkan modal,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina