benuakaltim.co.id, BERAU– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau seluruh pejabat publik tidak pertontonkan kemewahan atau flexing. Hal itu langsung ditindaklanjuti Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb, Sri menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025 pada Rabu (3/9/2025).
Dalam edaran itu, Bupati menegaskan dua hal. Pertama, rangkaian perayaan hari jadi tetap berjalan sesuai jadwal, meliputi Upacara HUT, Sidang Paripurna DPRD pada 15 September 2025, serta tabligh akbar dan doa bersama.
Kedua, pejabat daerah diminta menjaga sikap dengan menghindari gaya hidup berlebihan. Sri menekankan, larangan flexing berlaku tidak hanya di ruang publik, tetapi juga dalam acara pribadi serta dalam keluarga.
“Kalau ada acara keluarga seperti resepsi pernikahan atau ulang tahun, hendaknya dilaksanakan secara sederhana. Jangan flexing,” ungkapnya Senin (8/9/2025).
Arahan ini sejalan dengan pernyataan Kemendagri, Tito Karnavian sebelumnya yang mengingatkan kepala daerah dan pejabat publik agar menampilkan gaya hidup sederhana, sebagai bentuk empati terhadap kondisi sosial masyarakat.
Selain soal gaya hidup, Sri juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang santun, tidak melontarkan pernyataan provokatif, dan mengedepankan empati dalam interaksi sosial.
Sri juga mendorong agar program nyata pro-rakyat terus digencarkan, seperti pasar murah, pembagian sembako, hingga gerakan pangan murah. Di tingkat kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta lebih aktif membaca situasi lapangan, menyamakan langkah, dan berdialog terbuka dengan warga.
“Semua elemen harus peka dan responsif terhadap perkembangan. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina