Majelis Hakim PN Tanjung Redeb Jatuhi Vonis Mati dan Seumur Hidup terhadap 2 Kurir Sabu 

PUTUSAN: Dua kurir narkoba sedang mendengar vonis yang sedang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhi vonis terhadap 2 terdakwa kurir narkoba yakni Saiful Z bin Zainuddin (SA) dan Zamzam bin Muajir (ZZ), Kamis (11/9/2025) kemarin.

“Vonis tersebut tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan Hakim Conform (sama) dengan JPU, terdakwa I Saiful Z bin Zainuddin divonis hukuman mati, dan terdakwa II Zamzam bin Muajir divonis seumur hidup,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni, Jumat (12/9/2025).

Dalam sidang itu, kata dia hakim berpandangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti seberat 21 kilogram.

Baca Juga :  Dana Kampung Pilanjau Diduga Diselewengkan

“Barang bukti diangkut dari Kaltara menuju Samarinda, sehingga hukuman yang diberikan sudah sangat tepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramdhoni menjelaskan tuntutan ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Hukuman berat diharapkan bisa menjadi peringatan bagi siapapun agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” bebernya.

Baca Juga :  Dana Kampung Pilanjau Diduga Diselewengkan

Selain menuntut hukuman maksimal, Kejaksaan juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai adanya putusan akhir pengadilan. “Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada pekan depan,” bebernya.

“Para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dana Kampung Pilanjau Diduga Diselewengkan

“Perbedaan tuntutan Jaksa antara SA yang dituntut hukuman mati dan ZZ penjara seumur hidup karena peran SA dinilai lebih dominan,” tuturnya

SA disebut menjalin kontak langsung dengan seorang pria yang kini berstatus buron dan diduga menjadi otak dari jaringan pengiriman narkoba tersebut.

“SA adalah pihak yang dihubungi oleh DPO (daftar pencarian orang), sementara ZZ hanya membantu membawa kendaraan, meski mengetahui isi muatan adalah narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *