Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Bom Molotov di Kampus Unmul

PRESS RELEASE: Polresta Samarinda saat merilis tersangka baru dalam kasus temuan bom molotov di Unmul. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA– Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang tersangka baru terkait kasus penemuan bom molotov di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda, pada 31 Agustus 2025 lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan tersangka berinisial SEL (40) ditangkap pada Jumat 12 September 2025 di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kaltim.

Baca Juga :  Dana Kampung Pilanjau Diduga Diselewengkan

“SEL merupakan warga Samarinda dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman angkatan 2005. Ia berperan sebagai inisiator sekaligus pendana dalam pembuatan bom molotov,” ungkapnya, pada Selasa (16/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SEL disebut terlibat langsung dalam perencanaan bersama beberapa tersangka lain, termasuk dua orang yang sebelumnya ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Dana Kampung Pilanjau Diduga Diselewengkan

Ia juga membiayai seluruh kebutuhan bahan peledak, mulai dari pertalite, botol, hingga kain sumbu, bahkan menggunakan mobil milik rekannya untuk membeli material tersebut.

“Motifnya sama, yaitu bom molotov ini dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi pada Senin, 1 September 2025,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga merakit bom molotov atas perintah dua aktor intelektual. Dengan penangkapan SEL, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang.

Baca Juga :  Dana Kampung Pilanjau Diduga Diselewengkan

Atas perbuatannya, SEL dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana peledakan dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *