Mulai 2026 Validasi Bantuan Sosial Wajib Gunakan Identitas Digital

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji. (Istimewa)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji mengungkapkan mulai tahun 2026, seluruh masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) akan divalidasi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari persiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat validasi data penerima manfaat, sehingga tidak lagi hanya mengandalkan KTP fisik.

“Insya Allah tahun 2026 masyarakat yang mendapatkan bantuan dari data Dinas Sosial seperti pembagian uang tunai dan bantuan lainnya, validasinya akan bertahap menggunakan IKD,” ucapnya, Senin (22/9/2025).

Meski begitu, capaian aktivasi IKD di Berau masih jauh dari target. David menyebut, hingga saat ini baru sekitar 3.000 lebih warga yang sudah mengaktifkan IKD. Angka itu masih di bawah rata-rata nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Minta Muspika Ajak Komisi II Kumpulkan Data Teknis

“Di Berau masih di bawah target. Di daerah lain seperti Jawa Tengah sudah lebih dari 30 persen. Faktor geografis dan sebaran penduduk yang luas memang cukup berpengaruh di sini,” ungkapnya.

Selain persoalan geografis, David menilai rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi tantangan. Pasalnya, hingga kini banyak layanan publik maupun perbankan yang masih mensyaratkan KTP fisik, sehingga warga belum merasakan manfaat langsung dari identitas digital.

“Kalau ke bank, leasing, atau layanan lain, masih tetap diminta fisiknya. Jadi masyarakat belum menjadikan IKD ini sebagai prioritas,” ujarnya.

Baca Juga :  BPKAD Berau Lakukan Penataan Aset Demi Inventaris Barang Tidak Layak Pakai

Kendala lain adalah mekanisme aktivasi yang masih mengharuskan warga datang langsung ke kantor Dukcapil. Namun, ia memastikan ke depan Kemendagri sedang menyiapkan sistem yang lebih sederhana.

“Mungkin sebentar lagi akan dirilis, jadi masyarakat tidak perlu lagi datang untuk aktivasi. Cukup unduh aplikasi secara online,” bebernya.

David juga menyinggung soal kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data digital. Ia menegaskan, pemerintah melakukan peluncuran IKD secara bertahap untuk memastikan kesiapan server dan perangkat lunaknya.

“Banyak masyarakat beranggapan data bisa disalahgunakan. Justru itulah kenapa belum diwajibkan. Pemerintah ingin memastikan aplikasi ini benar-benar aman, tidak instan lalu jebol,” tuturnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Berau Harap Perusahaan di Berau Tidak Menerapkan Sistem Ordal

Meski masih menghadapi banyak tantangan, Disdukcapil Berau berkomitmen meningkatkan percepatan aktivasi IKD. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi dan berencana menggelar berbagai kegiatan untuk menarik partisipasi warga.

“Kami tetap berupaya dengan berbagai cara dan inovasi agar IKD ini semakin dikenal. Mudah-mudahan ke depan bisa kita adakan event-event untuk percepatan,” imbuhnya.

David optimistis, dengan dukungan pusat dan kesiapan daerah, penggunaan IKD akan menjadi kebiasaan baru yang mempermudah layanan administrasi kependudukan.

“Kalau sudah wajib, suka tidak suka, masyarakat harus menggunakan IKD. Tapi itu semua dilakukan bertahap supaya transisinya aman dan lancar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *