Program Pro Rakyat Jadi Prioritas di APBD Perubahan 2025

RESMI: Pemkab Berau dan DPRD Berau resmi menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD resmi menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025, Senin (22/9/2025) kemarin.

Meski sempat terjadi keterlambatan dalam penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS akibat menunggu kepastian tambahan dana transfer dari pemerintah pusat maupun Provinsi Kalimantan Timur, pembahasan dapat berjalan lancar berkat komitmen bersama eksekutif dan legislatif.

“Atas dasar semangat kemitraan, rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disampaikan beberapa hari lalu dapat disepakati, dan hari ini ditetapkan sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Minta Muspika Ajak Komisi II Kumpulkan Data Teknis

Dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Pemkab Berau menetapkan beberapa prioritas alokasi belanja daerah, antara lain:
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Peningkatan pelayanan dasar masyarakat, khususnya pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
3. Pemenuhan kebutuhan rutin SKPD, termasuk kekurangan gaji ASN dan non-ASN.
4. Pembangunan sarana prasarana seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, jalan, drainase, irigasi, dan air bersih yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif di 2025.
5. Pembayaran kewajiban atas utang belanja pada sejumlah SKPD dari pekerjaan yang belum terselesaikan di 2024.

Baca Juga :  Disnakertrans Berau Harap Perusahaan di Berau Tidak Menerapkan Sistem Ordal

Sri Juniarsih menekankan program pro-rakyat harus menjadi fokus utama pembangunan. Namun, ia juga mengingatkan keterbatasan waktu hingga akhir tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri, sehingga dukungan penuh DPRD sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  BPKAD Berau Lakukan Penataan Aset Demi Inventaris Barang Tidak Layak Pakai

“Kami berharap Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dapat disepakati paling lambat 30 September 2025. Hal ini penting agar OPD, khususnya yang menangani pekerjaan fisik, dapat lebih optimal dalam melaksanakan anggaran,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk menjaga soliditas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan semangat kebersamaan, kita yakin Berau dapat menjadi daerah yang maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *