benuakaltim.co.id, BERAU – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mencatat satu aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana kampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani melalui Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, dan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Untuk tahun ini, aduan resmi yang masuk hanya satu, yaitu dugaan penyalahgunaan dana kampung di Pilanjau. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menegaskan, laporan hanya bisa ditindaklanjuti apabila ada bukti yang kuat. Jika hasil telaah jaksa tidak menemukan unsur pidana, maka laporan tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Untuk saksi belum dipanggil, karena masih proses telaah. Kalau tidak ada bukti konkret, tentu tidak bisa dilanjutkan. Kadang laporan yang masuk hanya sebatas aduan tanpa didukung bukti,” jelasnya.
Ramdhoni menambahkan, pada tahun 2024 lalu pihaknya juga menerima dua laporan serupa, masing-masing dari Kampung Suaran dan Pilanjau.
Namun, laporan yang masuk dari Pilanjau kala itu berbeda objek dengan aduan tahun ini. “Kalau tidak salah, tahun lalu yang dilaporkan adalah mantan kepala kampung,” terangnya.
Menurutnya, upaya pencegahan sebenarnya sudah rutin dilakukan. Kejari bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau kerap menggelar monitoring dan evaluasi terkait realisasi anggaran di tingkat kampung.
Selain itu, Kejari Berau juga mengimplementasikan program Jaksa Garda Desa, yang merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI.
Program ini bertujuan mengawal pengelolaan dana kampung agar tepat sasaran dan sesuai aturan. “Namun faktanya di lapangan, masih ada keterbatasan dalam pengelolaan dana kampung. Ini yang terus kami tekankan agar pemerintah kampung memahami tugas dan fungsinya dengan baik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli