DPMK Berau Beri Pembekalan Hak bagi Masyarakat Adat

TIM PEMBEKALAN: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau melakukan kegiatan bersama tim pembekalan Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Berau, di Balai Mufakat, Senin (29/9/2025) kemarin. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan menggelar Pembekalan Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Berau, di Balai Mufakat, Senin (29/9/2025) kemarin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dokumen usulan pengakuan MHA dari dua kampung, yakni Kampung Dumaring di Kecamatan Talisayan dan Kampung Tembudan di Kecamatan Batu Putih.

Dalam sambutan Sekretaris daerah (Sekda) Berau, M Said yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Hendratno menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melindungi, mengakui, serta memfasilitasi hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Sekda Berau Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Keselamatan ke Pekerja Informal

Menurutnya, proses pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat bukanlah sekadar formalitas belakang, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya, kearifan lokal, serta hubungan harmonis antara manusia dan alam.

“Ini juga sejalan dengan komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan, hutan, dan sumber daya alam yang selama ini dikelola dengan kearifan tradisional oleh masyarakat adat,” ujar Hendratno, Selasa (30/9/2025).

Oleh karena itu, ia menyampaikan tahapan verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan oleh tim panitia MHA hari ini merupakan proses yang sangat penting. Dokumen yang diverifikasi akan menjadi dasar penilaian apakah usulan masyarakat adat tersebut telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah Maladministrasi dan Korupsi, Pemkab Berau Gandeng Kejari 

“Proses verifikasi ini bukan semata-mata keperluan administratif, melainkan juga bentuk penghargaan kita terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Berau,” terangnya.

Ia menyebut Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan merupakan dua wilayah yang kaya akan tradisi, nilai-nilai budaya, serta memiliki hubungan historis yang kuat dengan tanah dan lingkungan tempat masyarakat hidup. “Aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat patut kita hargai dan respons dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Baca Juga :  Yayasan Citra Hijau Lestari Gelar Aksi Jumat Bersih, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

Dirinya pun berpesan kepada tim panitia MHA Kabupaten Berau agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, mendengar langsung aspirasi masyarakat, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengajak kepada semua pihak, untuk saling mendukung dan menjaga semangat kebersamaan dalam mewujudkan pengakuan masyarakat hukum adat yang transparan, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat maupun bagi pembangunan Kabupaten Berau,

“Mari kita jadikan adat budaya sebagai modal pembangunan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *