Pemkab Berau Terapkan Mekanisme Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menerapkan mekanisme kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan, sebuah langkah inovatif yang diharapkan meningkatkan profesionalitas dan semangat kerja pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said menekankan, percepatan kenaikan pangkat bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan dedikasi ASN.

“Kenaikan pangkat yang lebih cepat akan mendorong semangat kerja pegawai, sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi secara adil,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan proses pengusulan dilakukan sesuai prosedur, agar sistem manajemen kepegawaian berjalan transparan. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang telah bekerja keras sehingga kebijakan kenaikan pangkat setiap bulan ini dapat diterapkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Yayasan Citra Hijau Lestari Gelar Aksi Jumat Bersih, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

Selain memberi manfaat langsung kepada ASN, mekanisme baru ini diyakini membantu OPD. “Beban administrasi yang biasanya menumpuk di periode tertentu, kini dapat dibagi merata, sehingga penyesuaian struktur kepegawaian bisa dilakukan lebih fleksibel,” ujarnya.

Baca Juga :  Soroti Menumpuknya Persoalan Tanah di BPN

Kenaikan pangkat ini, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, dimana ASN dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1. Adapun mekanismenya melalui konsultasi di kepegawaian, dan berkas pengusulan ditindaklanjuti BKPSDM.

Perubahan ini memberi kesempatan bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya lebih cepat, tanpa menunggu waktu yang lama.

“Sebelumnya, ASN hanya dapat mengajukan kenaikan pangkat dua kali setahun, yakni April dan Oktober. Dengan aturan baru, frekuensi pengajuan meningkat menjadi 12 kali setahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Berau Ingatkan Tetap Jaga Pelestarian Hutan Sanggam

“BKPSDM Berau akan menyiapkan mekanisme pengusulan yang disesuaikan dengan aturan baru dan akan melakukan sosialisasi lebih luas ke seluruh perangkat daerah,” lanjutnya

Hal ini bertujuan, agar kebijakan dapat berjalan efektif mulai Oktober 2025, sekaligus mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan pengabdian ASN kepada negara.

“Ini sebagai bagian dari inovasi dalam manajemen kepegawaian di Kabupaten Berau, yang mengutamakan kecepatan, keadilan, dan profesionalitas dalam pengembangan karier ASN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *