2,3 Gram Sabu Direbus Polres Berau di Hadapan Tersangka

PEMUSNAHAN: Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kejaksaan Negeri Berau, BNNK Berau, perwakilan Pengadilan Negeri dalam proses pemusnahan barang bukti sabu. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu sebanyak 2,381,47 gram, dengan total kasus 33 dari 44 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 3 perempuan, pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Pemusnahan barang bukti ini, merupakan akumulasi kasus narkoba sejak bulan Juli hingga Agustus 2025 yang diungkap oleh Satreskoba Polres Berau.

Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, yang memimpin langsung jalanya kegiatan, menyampaikan pada bulan September pihaknya juga mengungkapkan kasus narkoba sebanyak 6 kasus yang berada di tempat berbeda.

Baca Juga :  2 Kurir Sabu Ketangkap di Jalan Garuda, Barang Bukti 8,46 Gram Disita Polisi

Sementara jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni 10 orang, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan. “Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sabu sebanyak 1,425,44 gram,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Berau, pihaknya telah menilai Bumi Batiwakkal telah masuk dalam zona merah yang rentan akan peredaran narkoba. Hal ini berkaca dari waktu ke waktu, kasus narkoba setiap bulan semakin banyak pihaknya temukan.

Baca Juga :  2 Kurir Sabu Ketangkap di Jalan Garuda, Barang Bukti 8,46 Gram Disita Polisi

AKP Agus Priyanto mengatakan, saat ini setiap wilayah Polsek di Berau sudah turut menangani kasus narkoba, sehingga menurutnya wilayah Berau sudah tidak ada lagi zona yang bersih akan peredaran barang haram tersebut.

“Semua Polsek di Berau menangani kasus peredaran narkoba ini, walaupun levelnya mungkin ada yang pengguna, dan pengedar kecil,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti ini tak hanya disaksikan oleh tersangka namun perwakilan lembaga hukum lainya seperti, Kejaksaan Negeri Berau, BNNK Berau, perwakilan Pengadilan Negeri, dan kuasa hukum tersangka juga turut hadir.

Baca Juga :  2 Kurir Sabu Ketangkap di Jalan Garuda, Barang Bukti 8,46 Gram Disita Polisi

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu ke dalam rebusan air yang dicampur dengan detergen dan selanjutnya air rebusan tersebut dibuang di septic tank,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *